Sabtu, 20 Februari 2016

RPS SESUAI SNPT, KKNI DAN UOS

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Berkaitan dengan tugas pendidikan, seorang dosen harus mampu membuat perencanaan, melaksanakan dan melakukan penilaian dalam pembelajaran sesuai dengan kompetensi atau capaian pembelajaran mata kuliah yang telah ditetapkan. kemampuan membuat perencanan menjadi sangat penting karena dengan perencanaan pembelajaran yang baik akan menghasilkan proses pembelajaran dan capai kompetensi yang ditentukan dengan baik pula. Inilah pentingnya seorang dosen mampu membuat perencanaan perkuliahan yang disajikan dalam bentuk Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dengan baik sebagaimana yang diamanahkan dalam Permendikbud No 49 Tahun 2014 yang diperbarui dengan Permenristekdikti No 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
1.    Pengertian RPS
Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah perencanaan perkuliahan dalam satu semester yang ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI, yang wajib ditinjau dan disesuaikan secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (SNPT, pasal 1,2 dan 4)

2.   Substansi
Sesuai dengan pasal 12 ayat 3, substansi RPS paling sedikit memuat:
a.   nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;
b.   capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;.
c.   kemampuan  akhir  yang  direncanakan  pada  tiap  tahap  pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;
d.   bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
e.   metode pembelajaran;
f.    waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;
g.   pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
h.   kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan
i.     daftar referensi yang digunakan.

3.   Pengembangan RPS sesuai SNPT, KKNI dan UOS
Pengembangan RPS harus mengacu pada istilah dan substansi minimal yang telah ditetapkan SNPT dengan mengacu pada rumusan capaian pembelajaran lulusan KKNI dan mengimplementasikan visi misi UIN Walisongo yaitu Unity of Sciences (UOS). Capaian pembelajaran sesuai tuntutan KKNI harus mencakup tiga ranah yaitu Afektif, kognitif dan psikomotorik. Sedang metode implementasi Unity of Sciences atau Wahdatul Ulum bisa dilakukan dengan islamisasi ilmu-ilmu sains, umanisasi ilmu-ilmu agama dan local wisdom.
Langkah-langkah pengembangan RPS sesuai dengan SNPT, KKNI dan UOS adalah sebagai berikut :
a.      Menentukan identitas RPS; 
  1) Fakultas,
2) Prodi,
3) Mata Kuliah,
4) Kode,
5) Semester,
6) SKS,
7) Dosen Pengampu,
8) Capaian Pembelajaran Mata kuliah,
 
     Capaian pembelajaran mata kuliah sama dengan Standar Kompetensi pada silabus yang biasa kita pakai selama ini. Capaian pembelajaran mata kuliah adalah kemampuan/kompetensi yang harus dicapai mahasiswa setalah mengikuti perkuliahan yang ditetapkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu yang selaras dengan capaian pembelajaran lulusan yang dirumuskan dalam mata kuliah.
 9) Diskripsi Mata Kuliah, 
      Rumusan diskripsi mata kuliah yang telah ditetapkan dalam kurikulum prodi, 
b.     Pertemuan,
Petemuan diisi sesuai dengan urutan minggu/pertemuan pembelajaran di kelas.
c.     Kemampuan Akhir Tiap Pertemuan,
Kemampuan akhir tiap pertemuan sama dengan kompetensi dasar pada silabus yang sudah digunakan selama ini. Kemampuan akhir tiap pertemuan merupakan kompetensi yang akan dicapai pada setiap akhir pertemuan untuk mendukung capaian pembelajaran mata kuliah. Kemampuan akhir tiap pertemuan diuapayakan untuk mengintegrasikan UOS.
d.     Bahan kajian,
Bahan kajian sama dengan bahan ajar pada silabus. Bahan kajian dalam RPS cukup ditulis kata benda dari kemampuan akhir tiap pertemuan. Dosen akan membuat bahan kajian terlampir dalam bentuk modul/diktat/handout yang berupa semua materi-materi pendukung kemampuan akhir tiap pertemuan secara rinci.
e.      Metode,
1) Pembelajaran wajibmenggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam matakuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. ( SNPT, Pasal 14 ayat 2)
2) Metode pembelajaran dipilih untuk menciptakan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa. Adapun beberapa metode untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah antara lain: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. ( SNPT, Pasal 14 ayat 3)
3)    Setiap pembelajaran dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran. ( SNPT, Pasal 14 ayat 4)
f.      Pengalaman Belajar,
Pengalaman belajar merupakan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dalam proses pembelajaran untuk menjamin tercapainya kemampuan akhir tiap pembelajaran dengan baik dengan mengunakan metode yang telah ditetapkan. Pengalaman belajar diupayakan dapat mencapai ketiga ranah yaitu afektif, kognitif dan psikomotorik. Tetapi tentunya tidak bisa dipaksakan setiap pertemuan pembelajaran harus mencapai ketiga ranah, hal ini akan disesuaikan dengan capaian pembelajaran kemampuan akhir tiap pertemuan.
g.     Penilaian
Di dalam penialaian harus bisa menggambarkan mengenai:
1)     Indikator,
Indikator adalah alat ukur tecercapaian pembelajaran dari setiap kemampuan akhir pertemuan baik ranah afektif, kognitif dan psikomotorik. Penialain diharapkan juga meliputi tiga ranah yaitu afektif, kognitif, dan psikomotorik yang disesuaikan dengan indikator ketercapaiannya.
2)     Kriteria

Kriteria penilaian di sini adalah jenis penilaian dalam setiap kemampuan akhir pertemuan. Jenis penilaian yang memungkinkan untuk dimasukan di format RPS yang sederhana ini adalah jenis penilaian baik penilaian afektif, kognitif atau psikomotorik dan teknik penilaiannya. Penialainan juga tidak hanya terbatas pada UTS dan UAS saja, tetapi penialian juga dilakukan saat proses pembelajaran atau penugasan, sesuai dengan kebutuhan indikator yang akan dicapai dalam penilaian.
3)     Bobot
Bobot penilaian yang dituangkan di RPS ini adalah bobot penilaian dari prosentasi seluruh penilaian yang akan dilakuakan. Jadi jika dijumlahkan semua penilaian jumalahnya akan genap 100%

Catatan: Dosen harus membuat lampiran instrumen penialain yang akan dilakukan baik jenis, bentuk instrumen, bobot dan pedoman penskorannya.
h.     Alokasi Waktu
Alokasi waktu di sini adalah jumlah menit yang digunakan dalam proses pembelajaran sesuai dengan pertemuan atau kemampuan akhir tiap pertemuan. Berdasarkan penjelasan di SNPT alokasi waktu 1 SKS adalah 50’ tatap muka, 60’ tugas terstruktur dan 60’ belajar mandiri per minggu.
i.       Referensi
Semua referensi yang digunakan untuk mencapai setiap kemampuan akhir pertemuan

4.   Fotmat RPS
Format RPS di UIN Walisongo belum dibakuan oleh institusi, sementara di standar proses SNPT juga tidak dibakukan format RPS tersebut. Untuk mempermudah pembuatan RPS, format yang diambil adalah mengadopsi format silabus yang sudah dimiliki dan digunakan dosen selama ini, dengan menyempurnakan dan mengadaptasi sesuai dengan istilah dan subatansi minimal RPS pasal 12 ayat 3 SNPT.

Format RPS:
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

Fakultas                                            :
Program Studi                                  :
Mata Kuliah                                     :
Kode                                                 :
Semester                                           :
SKS                                                  :
Dosen Pengampu                             :
Capaian Pembelajaran Matakuliah  :
Diskripsi Matakuliah                       :


Pertemu
an Ke-
Kemampuan Akhir Tiap Pertemuan
Bahan Kajian
Metode
Pengalaman
Belajar
Penilaian
Alokasi Waktu
Refe rensi
Indikator
Kriteria
Bobot























Daftar Referensi                              :


5.    Contoh RPS Sesuai dengan SNPT, KKNI dan UOS dapat di download di sini

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger