Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Berkaitan dengan tugas pendidikan, seorang dosen harus mampu membuat perencanaan, melaksanakan dan melakukan penilaian dalam pembelajaran sesuai dengan kompetensi atau capaian pembelajaran mata kuliah yang telah ditetapkan. kemampuan membuat perencanan menjadi sangat penting karena dengan perencanaan pembelajaran yang baik akan menghasilkan proses pembelajaran dan capai kompetensi yang ditentukan dengan baik pula. Inilah pentingnya seorang dosen mampu membuat perencanaan perkuliahan yang disajikan dalam bentuk Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dengan baik sebagaimana yang diamanahkan dalam Permendikbud No 49 Tahun 2014 yang diperbarui dengan Permenristekdikti No 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
1.
Pengertian
RPS
Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
adalah perencanaan perkuliahan dalam satu semester yang ditetapkan dan
dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian
suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi dengan
mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI, yang wajib ditinjau
dan disesuaikan secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. (SNPT, pasal 1,2 dan 4)
2. Substansi
Sesuai dengan pasal 12 ayat 3, substansi
RPS paling sedikit memuat:
a. nama
program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;
b. capaian
pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;.
c. kemampuan akhir
yang direncanakan pada
tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian
pembelajaran lulusan;
d. bahan
kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
e. metode
pembelajaran;
f. waktu yang
disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;
g. pengalaman
belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan
oleh mahasiswa selama satu semester;
h. kriteria,
indikator, dan bobot penilaian; dan
i. daftar
referensi yang digunakan.
3. Pengembangan
RPS sesuai SNPT, KKNI dan UOS
Pengembangan RPS harus mengacu pada
istilah dan substansi minimal yang telah ditetapkan SNPT dengan mengacu pada
rumusan capaian pembelajaran lulusan KKNI dan mengimplementasikan visi misi UIN
Walisongo yaitu Unity of Sciences (UOS). Capaian pembelajaran sesuai tuntutan
KKNI harus mencakup tiga ranah yaitu Afektif, kognitif dan psikomotorik. Sedang
metode implementasi Unity of Sciences atau Wahdatul Ulum bisa dilakukan dengan
islamisasi ilmu-ilmu sains, umanisasi ilmu-ilmu agama dan local wisdom.
Langkah-langkah pengembangan RPS
sesuai dengan SNPT, KKNI dan UOS adalah sebagai berikut :
a. Menentukan
identitas RPS;
1) Fakultas,
2) Prodi,
3) Mata Kuliah,
4) Kode,
5) Semester,
6) SKS,
7) Dosen Pengampu,
8) Capaian Pembelajaran Mata kuliah,
Capaian pembelajaran mata kuliah sama dengan Standar Kompetensi pada silabus yang biasa kita pakai selama ini. Capaian pembelajaran mata kuliah adalah kemampuan/kompetensi yang harus dicapai mahasiswa setalah mengikuti perkuliahan yang ditetapkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu yang selaras dengan capaian pembelajaran lulusan yang dirumuskan dalam mata kuliah.
9) Diskripsi Mata Kuliah,
Rumusan diskripsi mata kuliah yang telah ditetapkan dalam kurikulum prodi,
b.
Pertemuan,
Petemuan diisi sesuai dengan urutan
minggu/pertemuan pembelajaran di kelas.
c.
Kemampuan
Akhir Tiap Pertemuan,
Kemampuan akhir tiap pertemuan sama
dengan kompetensi dasar pada silabus yang sudah digunakan selama ini. Kemampuan
akhir tiap pertemuan merupakan kompetensi yang akan dicapai pada setiap akhir
pertemuan untuk mendukung capaian pembelajaran mata kuliah. Kemampuan akhir tiap
pertemuan diuapayakan untuk mengintegrasikan UOS.
d. Bahan
kajian,
Bahan kajian sama dengan bahan ajar pada silabus. Bahan kajian dalam RPS cukup ditulis kata benda dari kemampuan akhir tiap pertemuan. Dosen akan membuat bahan kajian terlampir dalam bentuk modul/diktat/handout yang berupa semua materi-materi pendukung kemampuan akhir tiap pertemuan secara rinci.
e.
Metode,
1) Pembelajaran
wajibmenggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik
mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam matakuliah
dalam rangkaian pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. ( SNPT, Pasal 14 ayat
2)
2) Metode
pembelajaran dipilih untuk menciptakan pembelajaran yang berpusat pada
mahasiswa. Adapun beberapa metode untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah
antara lain: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif,
pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis
masalah, atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi
pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. ( SNPT, Pasal 14 ayat 3)
3) Setiap pembelajaran
dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran. ( SNPT,
Pasal 14 ayat 4)
f. Pengalaman
Belajar,
Pengalaman belajar merupakan kegiatan
pembelajaran yang akan dilakukan dalam proses pembelajaran untuk menjamin
tercapainya kemampuan akhir tiap pembelajaran dengan baik dengan mengunakan
metode yang telah ditetapkan. Pengalaman belajar diupayakan dapat mencapai
ketiga ranah yaitu afektif, kognitif dan psikomotorik. Tetapi tentunya tidak
bisa dipaksakan setiap pertemuan pembelajaran harus mencapai ketiga ranah,
hal ini akan disesuaikan dengan capaian pembelajaran kemampuan akhir tiap pertemuan.
g. Penilaian
Di dalam penialaian harus bisa
menggambarkan mengenai:
1) Indikator,
Indikator adalah alat ukur
tecercapaian pembelajaran dari setiap kemampuan akhir pertemuan baik ranah
afektif, kognitif dan psikomotorik. Penialain diharapkan juga meliputi tiga ranah yaitu
afektif, kognitif, dan psikomotorik yang disesuaikan dengan indikator
ketercapaiannya.
2) Kriteria
Kriteria penilaian di sini adalah jenis penilaian dalam setiap kemampuan akhir pertemuan. Jenis penilaian yang memungkinkan untuk dimasukan di format RPS yang sederhana ini adalah jenis penilaian baik penilaian afektif, kognitif atau psikomotorik dan teknik penilaiannya. Penialainan juga tidak hanya terbatas pada UTS dan UAS saja, tetapi penialian juga dilakukan saat proses pembelajaran atau penugasan, sesuai dengan kebutuhan indikator yang akan dicapai dalam penilaian.
3) Bobot
Bobot penilaian yang dituangkan di
RPS ini adalah bobot penilaian dari prosentasi seluruh penilaian yang akan
dilakuakan. Jadi jika dijumlahkan semua penilaian jumalahnya akan genap 100%
Catatan: Dosen harus membuat lampiran instrumen penialain yang akan dilakukan baik jenis, bentuk instrumen, bobot dan pedoman penskorannya.
h.
Alokasi
Waktu
Alokasi waktu di sini adalah jumlah
menit yang digunakan dalam proses pembelajaran sesuai dengan pertemuan atau kemampuan
akhir tiap pertemuan. Berdasarkan penjelasan di SNPT alokasi waktu 1 SKS adalah 50’ tatap
muka, 60’ tugas terstruktur dan 60’ belajar mandiri per minggu.
i.
Referensi
Semua referensi yang digunakan untuk mencapai setiap kemampuan akhir pertemuan
4. Fotmat RPS
Format RPS di UIN Walisongo belum dibakuan oleh institusi, sementara
di standar proses SNPT juga tidak dibakukan format RPS tersebut. Untuk
mempermudah pembuatan RPS, format yang diambil adalah mengadopsi format silabus
yang sudah dimiliki dan digunakan dosen selama ini, dengan menyempurnakan
dan mengadaptasi sesuai dengan istilah dan subatansi minimal RPS pasal 12 ayat 3
SNPT.
Format RPS:
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
Fakultas :
Program
Studi :
Mata
Kuliah :
Kode :
Semester :
SKS :
Dosen
Pengampu :
Capaian
Pembelajaran Matakuliah :
Diskripsi
Matakuliah :
Pertemu
an
Ke-
|
Kemampuan
Akhir Tiap Pertemuan
|
Bahan
Kajian
|
Metode
|
Pengalaman
Belajar
|
Penilaian
|
Alokasi
Waktu
|
Refe
rensi
|
Indikator
|
Kriteria
|
Bobot
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Daftar Referensi :